Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona Bencana Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona Bencana Nasional - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

BACA JUGA: Doni: Selama PSBB, Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona sebagai bencana nasional," tegas Jokowi di Jakarta, Senin (13/4).

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan virus coronasebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Butir ketiga tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:

a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya