Soal Aturan Ojek Online, Luhut Pandjaitan Bilang Ini

Soal Aturan Ojek Online, Luhut Pandjaitan Bilang Ini - GenPI.co
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar Instagram Luhut Binsar Pandjaitan)

Untuk memastikan hal itu, Luhut pun menjabarkan mengenai aturan tersebut di mana pada Pasal 11 huruf (c) disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Akan tetapi, dalam hal tertentu, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Takut Patah Hati, 3 Zodiak Ini Sangat Susah Jatuh Cinta

"Ini memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sikap. Ini bukan kesalahan," ungkap Luhut.

Menurut Luhut, bahwa ia tak ingin hal tersebut menjadi bahan yang dibentur-benturkan seakan pemerintah tidak berkoordinasi.

"Saya bicara dengan Terawan (Menteri Kesehatan-red) beliau bilang tidak ada masalah, teruskan saja. Saya bicara sama Anies (Gubernur DKI Jakarta-red), ga ada masalah kok. Jadi jangan di luar dibilang enggak cocok, enggak cocok," pungkasnya.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya