3 Toko Melanggar PSBB di Jakarta Disegel 

3 Toko Melanggar PSBB di Jakarta Disegel  - GenPI.co
Petugas menyegel toko yang melanggar PSBB di kawasan Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Foto: Antara

GenPI.co - Sedikitnya 3 toko disegel karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Sementara ratusan toko mendapat teguran tertulis. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di kawasan pertokoan untuk menutup toko-toko yang bukan termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam masa PSBB periode kedua 

BACA JUGA: Mawar De Jongh Senang Film Bumi Manusia Hadir di Klikfilm

"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat (24/4).

Menurut Gatra, sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan komplek Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.

Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.

Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak 3 toko harus diberikan stempel segel sementara karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.

Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan "physical distacing" dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya