Ketahui 4 Syarat Harta yang Wajib Zakat dalam Islam

Ketahui 4 Syarat Harta yang Wajib Zakat dalam Islam - GenPI.co
Ketahui 4 Syarat Harta yang Wajib Zakat dalam Islam - ilustrasi (Foto: Food Expo)

Setiap barang memiliki nishab-nya masing-masing. Seperti contohnya untuk harta hasil perdagangan, Nishab-nya adalah setara dengan 85 gram emas.

Untuk zakat pertanian, nishab-nya adalah 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

4. Harta melebihi kebutuhan pokok

Harta yang termasuk dalam kebutuhan pokok adalah stok makanan untuk keluarga, rumah atau tempat tinggal, dan pakaian. 

Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenis harta atau kekayaannya.

Jenis-jenis zakat tersebut adalah zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, profesi atau penghasilan, investasi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Semua yang baru saja disebutkan merupakan harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya