Ferdian Paleka Musuh se-Indonesia, Bacalah Perintah Polrestabes

Ferdian Paleka Musuh se-Indonesia, Bacalah Perintah Polrestabes - GenPI.co
Ferdian Paleka (putih). Foto: Screen shot Instagram @infobandungkota

"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ. Kami tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Galih.

Dia menjelaskan, Ferdian dan teman-temannya bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Mumpung Ramadan, Praktikkan Amalan Enteng Jodoh Yuk

"Kami dalami, lah, apakah itu memang ada timnya atau tidak. Yang pasti, dia ada di video itu," kata Galih. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya