Doni: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

Doni: Mudik Tetap Dilarang, Titik! - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Foto: Antara

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

BACA JUGA: Patah Hati, 4 Zodiak Ini Ambyar Soal Cinta

Selain itu, kata Doni, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya