Lantas, berapa besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.
BACA JUGA: Kasih Contoh & Jangan Dipaksa, Anak Bakal Betah Pakai Masker
Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News