Polisi Amankan Ratusan Mobil Travel Pemudik

Polisi Amankan Ratusan Mobil Travel Pemudik - GenPI.co
Ratusan mobil travel yang mengangkut pemudik diamankan. Foto: Antara

BACA JUGA: Wapres Sampaikan Penting, Setelah Wabah Corona Berkahir

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya