THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran

THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran - GenPI.co
Ilustrasi THR (Foto: topcarrer.)

GenPI.co - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan para perusahaan kepada para pekerja maksimal H-7 Hari Raya. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Sampah

Ida menekankan THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam masa pandemi covid-19.

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya