Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.(*)
BACA JUGA: Harap Sabar, H-10 Idulfitri Bansos Tahap Kedua Jakarta Baru Cair
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News