THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran

THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Maksimal H-7 Lebaran - GenPI.co
Ilustrasi THR (Foto: topcarrer.)

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.(*)

BACA JUGA: Harap Sabar, H-10 Idulfitri Bansos Tahap Kedua Jakarta Baru Cair

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya