Ridwan Kamil: Pendataan Penerima Bansos Bukan Perkara Mudah

Ridwan Kamil: Pendataan Penerima Bansos Bukan Perkara Mudah - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Pipin/Humas Jabar

Emil juga mengapreasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memberikan kelonggaran kepada kepala desa menentukan besaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa terdampak covid-19. 

Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

BACA JUGASempat Ditolak Warga, Bantuan Sosial di Jabar Bakal Dievaluasi

Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta - Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sedangkan pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya