Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Catat Tanggalnya!

Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Catat Tanggalnya! - GenPI.co
Warga menunjukkan KJP Plus. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Warga bisa mendapatkan kemudahan dalam pencairan KJP Plus.

Langkah itu dilakukan karena pandemi virus corona (covid-19) masih merajalela di ibu kota.

BACA JUGA: Ramalan Si Cantik soal Tsunami di Indonesia, Agustus 2020!

"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (15/5).

Dia menambahkan, dana rutin dan berkala setiap bulan digabung. Kewajiban pencairan nontunai dihapus.

Nahdiana mencontohkan skema sebelum ada virus corona. Penerima KJP Plus untuk jenjang SD mendapatkan Rp 250 ribu.

Pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan sebesar Rp 135 ribu per bulan.

Uang yang diambil secara tunai Rp 100 ribu. Sisanya dibelanjakan secara nontunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya