Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Catat Tanggalnya!

Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Catat Tanggalnya! - GenPI.co
Warga menunjukkan KJP Plus. Foto: Antara

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan dicarikan setiap enam bulan sekali. Dana tersebut dibelanjakan oleh siswa secara nontunai.

Berikut ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.

2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.

3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

BACA JUGA: Kisah Menyedihkan Para Selir Kim Jong Un, Astaga…

4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya