.webp)
BACA JUGA: Cewek Biasanya Mimpi Basah dengan Mantan dan Orang yang Dibenci
Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020. Itu artinya, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News