Makin Berkuasa, PNS Bisa Dimutasi dan Dipecat Presiden Langsung

Makin Berkuasa, PNS Bisa Dimutasi dan Dipecat Presiden Langsung - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA/HO/Lukas - Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Presiden Jokowi makin punya power. Sekarang, Presiden bisa memutasi dan memecat langsung PNS.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan. Semua ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

BACA JUGA: Pernikahan Zodiak Ini Bawa Hoki, Anaknya Bakal Banyak

PP ini sangat kuat. Peraturannya mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

\Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya