Gegara Guyon, Andre Taulany dan Rina Nose Terancam Bui 6 Tahun

Gegara Guyon, Andre Taulany dan Rina Nose Terancam Bui 6 Tahun - GenPI.co
Andre Taulany dan Rina Nose dituntut 6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik (Foto: Instagram/@rinanose, @andreastaulany)

GenPI.co - Buntut dari guyonan di salah satu acara televisi,  komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina. Mereka dituduh mencemarkan nama baik marga asal Ambon 'Latuconsina'.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus terkait dengan laporan yang ia terima pada Senin, 18 mei 2020.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," ujar Kombes Yusri dalam keterangan resminya, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Fantasi Nakal Scorpio, Leo, Aries di Ranjang

Terkait hal ini, pihaknya sedang meneliti lebih lanjut, hingga nanti akan dilakukan pemanggilan saksi dan juga terlapor dalam masalah ini.

"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara," imbuhnya.

Namun, polisi belum bisa memastikan kapan kasus ini akan disidangkan. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Seperti diketahui Rina Nose dan Andre Taulany dipolisikan gara-gara guyonan keduanya dalam sebuah talk show di sebuah stasiun televisi, yang dianggap menghina marga Latuconsina.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya