Menkes Terbitkan Aturan New Normal di Kantor, Siap-siap Kerja Nih

Menkes Terbitkan Aturan New Normal di Kantor, Siap-siap Kerja Nih - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Twitter @DaveSolarwarden)

GenPI.co - New Normal menjadi salah satu topik yang tengah viral di media sosial Instagram.

Hal ini dikaitkan dengan kehidupan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Terkait new normal, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan aturan.

Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kemkes disebutkan bahwa roda perekomian harus tetap berjalan, di tengah situasi pandemi corona.

Untuk itu Kemkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19, telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. 

Namun dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid-19 atau new normal,” ujar Terawan Agus Putranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya