Polisi Tangkap Penyebar Video Seksi Syahrini

Polisi Tangkap Penyebar Video Seksi Syahrini - GenPI.co
Syahrini. (Foto: Instagram/@princessyahrini)

GenPI.co - Polisi menangkap netizen penyebar video seksi artis Syahrini. Pemilik akun @danunyinyir99 mengunggah dan menyebarkan video tersebut di akun Instagram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Mei 2020 di daerah Kediri Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Lebih Cocok Jadi Pengusaha Daripada Kerja Kantoran

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kami tangkap," kata Yusri diPolda Metro Jaya, Rabu (27/5).

Yusri belum mengungkapkan identitas tersangka karena masih dalam penyidikan. "Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun penyebar video seksi mirip seorang artis dan telah bahwa mengakui dirinya adalah pengunggah video tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.

Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya