Denda PSBB Jakarta Raup Rp 600 Juta 

Denda PSBB Jakarta Raup Rp 600 Juta  - GenPI.co
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan saksi denda kepada pengusaha restoran di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mencapai Rp 599 juta.

"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Arifin di Jakarta, Sabtu (30/5).

BACA JUGA: 102 Daerah Zona Hijau Boleh Melakukan Aktivitas, Cek di Sini

Menurut Arifin, pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya

Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," katanya.

Meski besaran denda tersebut hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin menegaskan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut, tapi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan covid-19.

"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutur Arifin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya