
Penindakan itu dilakukan, kata Arifin, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.
BACA JUGA: Takut Corona, Prilly Latuconsina Ogah Pergi ke Mal
"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," tandasnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News