PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Cek Faktanya

PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Cek Faktanya - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

GenPI.co - Kabar mengenai PSBB Jakarta akan diperpanjang hingga 18 Juni 2020 beredar luas di media sosial (medsos).

Rumor itu seolah diperkuat dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

BACA JUGA: Wajib Ada! Tanaman Hias Bikin Adem dan Bawa Rezeki

Apalagi beberapa media online juga sudah mengunggah berita mengenai perpanjangan PSBB Jakarta.

Kegaduhan pun muncul. Benarkah informasi tersebut? Ternyata rumor yang beredar itu hoaks.

"(Hoaks) Anies perpanjang PSBB Jakarta hingga 18 Juni," tulis Pemprov DKI di laman data.jakarta.go.id, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil penelusuran regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangan PSBB yang beredar, diperoleh informasi bahwa regulasi Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua.

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya