SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Begini Caranya

SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Begini Caranya - GenPI.co
Iustrasi SIM. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

3. Isi formulir pendaftaran perpanjangan SIM. Meliputi Nomor SIM lama, masa akhir berlaku SIM, Satpas/penerbit asal SIM, alamat email pemohon, Polda kedatangan (pengambilan kartu SIM), Satpas kedatangan (pengambilan kartu SIM), dan alamat Satpas kedatangan. Lalu tekan tombol "Lanjut".

4. Isi data pribadi pemohon. Meliputi kewarganegaraan, nomor KTP/NIK, Nama lengkap, tinggi badan, golongan darah, kode pos, asal kota, alamat, nomor ponsel, pendidikan terakhir, dan pekerjaan. 

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Meliputi hubungan kekerabatan, nama kerabat, alamat, kode pos, kota, dan nomor ponselnya. Setelah selesai ketik tombol "Lanjut".

6. Konfirmasi data input. Cek kembali data yang sudah dimasukkan. Bila ada kekeliruan silakan tekan tombol "Kembali" yang berada di bagian paling bawah sebelah kanan. Lantas isi metode pembayaran, tanggal kedatangan ke satpas, dan data rekening pengembalian biaya (bila tidak lulus ujian untuk pembuat SIM baru atau mengundurkan diri). Setelah semua yakin benar tekan tombol "Kirim".

7.  Baca baik-baik halaman persetujuan registrasi di bawah ini. Jangan sampai kalian menyesal karena telah melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran secara sengaja.

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah terkirim ke email pemohon SIM.

9. Pemohon perpanjangan SIM membayar biaya ke bank BRI. Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,- dan SIM A sebesar Rp. 80.000,-. Ditambah biaya adminsitrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

10. Pihak pemohon SIM mendatangi lokasi layanan SIM keliling (portabel) atau kantor Satpas yang dipilih saat registrasi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya