SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Begini Caranya

SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Begini Caranya - GenPI.co
Iustrasi SIM. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

BACA JUGA: Diselingkuhi Itu Bawa Keberkahan, Ini Kata Ahli

11. Sebelum mencetak kartu SIM, pastikan syarat administrasi dilengkapi dulu. Meliputi bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, KTP, surat keterangan telah lulus ujian keterampilan simulasi berkendara (simulator),  SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter. 

12. Setelah semua persyaratan telah divalidasi petugas verifikator maka pemohon SIM mendapat kartu antri untuk berfoto dan mengambil cetakan kartu SIM baru.

Catatan: Situs sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index terkadang tidak bisa diakses. Cobalah pada waktu tengah malam atau pagi buta untuk melakukan pendaftaran secara daring (online). Berdasarkan pengalaman kami, saat tidak bisa diakses, dengan menunggunya sekitar 30 menit ternyata setelah itu bisa diakses lagi. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya