Mal Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Jika Melanggar...

Mal Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Jika Melanggar... - GenPI.co
Petugas keamanan Cilandak Town Square melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung. Foto: Antara

GenPI.co - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menegaskan pengelola mal  untuk mematuhi protokol kesehatan serta memastikan akan ada sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.

"Kami imbau terus, bahkan beberapa pengelola sudah ada yang membuat semacam pakta integritas untuk mematuhi aturan PSBB masa transisi, artinya mereka sudah punya kesadaran," kata Marullah usai mengecek persiapan pusat perbelanjaan jelang pembukaan di Cilandak Square, Jumat (12/6)..

BACA JUGA: Banyak Pegawai BUMN Dirumahkan, Adian Kritik Keras Erick Thohir

Marullah mengatakan mulai tanggal 15 Juni 2020 pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta khusus Jakarta Selatan mulai dibuka kembali.

Pusat perbelanjaan diingatkan untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, pembatasan kapasitas pengunjung sampai dengan 50 persen.

Pemisahan jalur keluar masuk pengunjung, pembatasan kapasitas di dalam lift, dan batas antrean bagi pengunjung agar tetap menjaga jarak fisik.

"Nanti ketika buka tanggal 15 mereka sudah sadar, kalau mereka enggak sadar juga dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani baru nanti mudah-mudahan ada peringatan dan sanksi-sanksi," kata Marullah.

Terkait sanksi pelanggar PSBB, menurut Marullah, sanksi sudah diberlakukan sejak awal PSBB dimulai, sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga denda sebesar Rp 250 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya