Mal Mulai Buka, Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Mal Mulai Buka, Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi - GenPI.co
Mal Mulai Buka, Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi. Foto: Humas Pemkot Bandung

GenPI.co - Mulai 15 Juni 2020, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder mentaati protokol kesehatan covid-19.

BACA JUGAKota Bandung dan Melbourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

"Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung mari taati aturan," imbau Oded, Minggu (14/6/2020).

Oded menegaskan, Pemerintah Kota Bandung membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

"Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan, " kata Oded.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," ucapnya..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya