Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News