Sistem ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, pengentasan kemiskinan ekstrem yang berbasis bukti dan adaptif terhadap bencana.
“SEPAKAT juga dapat menjadi cikal bakal digitalisasi monografi desa yang terintegrasi, yaitu pendataan dan analisis proses perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi yang inklusif dan pro-poor,” kata Suharso.
Semua rangkaian prosesnya dilakukan secara otomatis dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial.
BACA JUGA: Bursa 24 Juni 2020: IHSG Moncer Banget, Saham BBTN & BBNI Jawara
Saat ini SEPAKAT telah dimanfaatkan di 129 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Untuk penyusunan dokumen RPJMD, RKPD strategi penanggulangan kemiskinan daerah, laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah dan sebagainya.
“Dalam RPJMN 2020/2024, Pemerintah menargetkan Sepakat digunakan di seluruh provinsi kabupaten kota di Indonesia. Bappenas berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat menggunakan sistem perencanaan berbasis bukti ini,” ujar Suharso.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News