GenPI.co Hot News Hak Penyandang Disabilitas Yang Harus Dipenuhi Negara SPECIAL NEEDS Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara Penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 26 Juni 2020 22:31 26 Juni 2020 22:31 Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Freepik Video seru hari ini: First «<123 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Lawan Corona, Bank Mantap Serahkan APD ke RS Dokter Hasan Sadikin Lawan Corona, Bank Mantap Serahkan APD ke RS Dokter Hasan Sadikin Berita Sebelumnya Survei SMRC: 80% Masyarakat Dukung Penerapan Kenormalan Baru Survei SMRC: 80% Masyarakat Dukung Penerapan Kenormalan Baru Berita Selanjutnya Rekomendasi Untuk Anda Cegah Keracunan Hidangan MBG, Distribusi Paket Makanan Bakal Dipercepat Begini upaya pemerintah mengantisipasi terulangnya insiden keracunan massal paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandung. 15 Mei 2025 16:30 IKJ Gandeng Yayasan Kehati Lestarikan Pohon Pewarna Alami GT Radial Turut Menyukseskan Seri Perdana Subaru BRZ Super Series 2025 di Mandalika
Lawan Corona, Bank Mantap Serahkan APD ke RS Dokter Hasan Sadikin Lawan Corona, Bank Mantap Serahkan APD ke RS Dokter Hasan Sadikin
Survei SMRC: 80% Masyarakat Dukung Penerapan Kenormalan Baru Survei SMRC: 80% Masyarakat Dukung Penerapan Kenormalan Baru
Cegah Keracunan Hidangan MBG, Distribusi Paket Makanan Bakal Dipercepat Begini upaya pemerintah mengantisipasi terulangnya insiden keracunan massal paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandung. 15 Mei 2025 16:30