SPECIAL NEEDS

Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara - GenPI.co
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Freepik

4. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas.

5. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas. 

6. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri. 

7. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk enyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

8. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

9. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ini Saran Angkie Yudistia untuk Disabilitas agar Tetap Produktif

10. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya