Produsen Es Krim Terapkan Norma Ketenagakerjaan

Produsen Es Krim Terapkan Norma Ketenagakerjaan - GenPI.co
Perusahaan Aice Group Telah Jalankan Norma Ketenagakerjaan. Foto: Aice

GenPI.co - Kementerian Tenaga Kerja telah menyatakan bahwa produsen es krim PT Alpen Food Industry (AFI) atau anak perusahaan Aice Group telah menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah. 

Sebelumnya perusahaan yang berada di Cikarang, Bekasi ini pernah diadukan karyawannya ke Kementerian Tenaga Kerja karena dianggap mengabaikan hak-hak pekerja. Selain itu juga dilaporkan telah mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam. 

BACA JUGA: Penting, Minum Vitamin Selama Masa Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja pun menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat.

Hasilnya, menurut Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Wilayah II, Bukti Nainggolan, produsen es krim ini sudah menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang diatur pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada Aice Group atau PT Alpen yang telah melaksanakan regulasi norma-norma ketenagakerjaan di Jawa Barat ini, khususnya di Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ujar Bukti Nainggolan saat konferensi pers virtual, Jumat (26/6).

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Alpen Food Industry yang hasilnya membuktikan manajemen mematuhi norma-norma ketenagakerjaan ini ke depannya baik itu dalam hal perlindungan ketenagakerjaan, lingkungan kerja dan K3.

Antonius Hermawan Susilo, Head of Human Resources Aice Group juga menjelaskan hal-hal yang sudah dan terus dilakukan perusahaannya terkait dengan norma ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya