Produsen Es Krim Terapkan Norma Ketenagakerjaan

Produsen Es Krim Terapkan Norma Ketenagakerjaan - GenPI.co
Perusahaan Aice Group Telah Jalankan Norma Ketenagakerjaan. Foto: Aice

Norma tersebut terkait, cuti haid, perlindungan terhadap pekerja perempuan terutama yang sedang hamil, riksa uji  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penyediaan klinik kesehatan.

BACA JUGA: Megawati Perintahkan Seluruh Kader PDIP Siap Siaga

“Per 1 Januari peraturan perusahaan kami, sudah direvisi sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 81, kita sudah menaruh aturan atau mekanisme atau izin khusus cuti haid dalam peraturan perusahaan kami,”jelasnya.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya