
Norma tersebut terkait, cuti haid, perlindungan terhadap pekerja perempuan terutama yang sedang hamil, riksa uji keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penyediaan klinik kesehatan.
BACA JUGA: Megawati Perintahkan Seluruh Kader PDIP Siap Siaga
“Per 1 Januari peraturan perusahaan kami, sudah direvisi sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 81, kita sudah menaruh aturan atau mekanisme atau izin khusus cuti haid dalam peraturan perusahaan kami,”jelasnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News