Penyebar Video Pengintip Pengunjung Starbucks Bisa Kena ITE Juga

Penyebar Video Pengintip Pengunjung Starbucks Bisa Kena ITE Juga - GenPI.co
Gerai Starbucks di Sarinah, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/M Agung Rajasa/foc/16)

GenPI.co - Perekam dan penyebar video itu bisa bia dikenai ancaman dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada ANTARA, Kamis (2/7).

Yusril mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai di mana dan kapan kasus tersebut terjadi. 

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi. Kita akan tindaklanjuti," tutur Yusri.

BACA JUGA: Fixed, Stabucks Sudah Pecat Karyawan Cabul  

Sebelumnya, Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari telah  menindaklanjuti video viral tersebut. Ia menemui pihak Starbucks di Gedung Sahid Sudirman Center.

Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa itu diketahui terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.

"Awal viralnya video tersebut disebarkan oleh karyawan ke kawannya, kemudian viral," kata Jauhari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya