Awasi Protokol Kesehatan di Pasar, Pemprov DKI Kerahkan 5.500 ASN

Awasi Protokol Kesehatan di Pasar, Pemprov DKI Kerahkan 5.500 ASN - GenPI.co
Ratih Mayasari (Foto: YouTube/BNPB Indonesia)

GenPI.co - Akan ada 5.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar. 

Hal itu dikatakan Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Pasar Jaya, Ratih Mayasari, Kamis (2/7). Ditambahkannya, para pengawas tersebut akan ditugaskan di semua pasar yang ada di kawasan DKI Jakarta.

"Pak Gubernur telah mengerahkan 5.500 petugas dari ASN Pemprov DKI ke pasar-pasar untuk mengawasi protokol Covid-19," ujar Ratih dalam Talk Show Info Corona bertajuk 'Pasar Lama, Kebiasaan Baru', di Graha BNPB, Jakarta.

BACA JUGA: Ruwet! Ternyata Ini Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar

Dijelaskan, jumlah pengawas yang bertugas di setiap pasar berbeda-beda,  disesuaikan dengan kondisi pasar. 

"Makin pasarnya besar, makin banyak petugas yang ditugaskan di sana, kami sedang pikirkan juga untuk membaginya dalam dua shift," kata Ratih. 

Ratih mengatakan, bila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mengenai sanksi, kita mengacu sesuai arahan gubernur  Pergub Nomor 41 tahun 2020, secara umum sanksi terhadap pelanggaran peraturan selama PSBB Transisi sudah ditetapkan misalnya sanksi sosial," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya