
GenPI.co - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan sejumlah dampak negatif yang akan terjadi dari perkawinan anak.
Menurutnya perkawinan anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik melanggar hak dasar anak.
BACA JUGA: Pentingnya Imunisasi Anak saat Pandemi, Simak Baik-Baik, Bunda!
Dampak dari adanya perkawinan anak yakni pertama, mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri.
"Seorang anak yang seharusnya masih tumbuh dan berkembang, maka mereka ketika menikah banyak proses pertumbuhan dan perkembangan yang tidak berlanjut," ujar Hasto dalam webinar SWOP 2020 "Pencegahan Perkawinan Anak", Kamis, (2/7/2020)
Pertumbuhan tulang belum berhenti pada usia 15 tahun. Namun, pertumbuhan tulang tersebut akan berhenti saat anak perempuan itu hamil.
Anak perempuan yang hamil pada usia 15 tahun tidak akan mengalami kepadatan tulang di usia 32 tahun. Hal itu akan menyebabkan tulang mereka mudah keropos saat menopause di usia 51 tahun.
“Mereka yang hamil dan menikah di usia anak akan keropos lebih cepat. Mereka akan menjadi bungkuk secara fisik lebih awal dibanding orang menopause lainnya,” ujar Hasto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News