Diskotek Golden Crown Menang Lawan Pemprov DKI

Diskotek Golden Crown Menang Lawan Pemprov DKI - GenPI.co
Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Foto: Antara

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Laman resmi "www.sipp.ptun-jakarta.go.id", Kamis, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tommy Soeharto dan Muchdi PR Bersaing Caketum Partai Berkarya

Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.

Melalui putusan hakim PTUN DKI Jakarta maka Pemprov DKI harus mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," sebut lama PTUN DKI Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN DKI Jakarta guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya