Pandemi Covid-19, Ada Aturan Baru Pemotongan Hewan Kurban

Pandemi Covid-19, Ada Aturan Baru Pemotongan Hewan Kurban - GenPI.co
Hewan kurban. Foto: Antara

GenPI.co - Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun Salat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat yang sudah disediakan.

BACA JUGA: Biar Untung, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Beli Tanah Kavling

"Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujar Lilik di Jakarta, Minggu (12/7).

Menurut dia, keempat aturan tersebut yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.

"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya