SIM D Khusus untuk Penyandang Disabilitas

SIM D Khusus untuk Penyandang Disabilitas - GenPI.co
Ilustrasi penyandang disabilitas. (Pixabay)

GenPI.co - Pelayanan untuk memberikan kesetaran sangat penting untuk para penyandang disabilitas. Sebab, juga wajib mendapatkan haknya sebagai warga negara, seperti dalam pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi yang GenPI.co telah himpun, syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM dapat diketahui lewat website Korlantas Polri. Akan tetapi, untuk kaum berkebutuhan khusus ada sedikit perbedaan.

BACA JUGA: Orang Kaya, Cinta Laura Tak Pernah Merasakan Bokek

Dalam kebijaksanaan hukum yang mengatur tentang penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas, ada dalam Perkab no. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada pasal 6 huruf e berbunyi SIM D berlaku untuk pengemudi bermotor untuk penyandang disabilitas.

Pada pasal 1 butir 1 menjelaskan, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasab fisik, intelektual, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Berlandaskan itu, kepolisian punya syarat khusus untuk penyandang disabilitas jika ingin membuat SIM. Untuk mendaptakan SIM D, pemohon harus membawa sertifikat kesehatan dari tenaga medis ataupun dokter. 

Yakni untuk melihat rekomedasi dari pihak dokter dengan berbagai pertimbangan seperti disabilitas, tuli, tuli dan tunawicara dan tunadaksa.

Untuk disabilitas tunanetra tidak direkomendasikan pembuatan SIM, karena sangat berbahaya. Namun begitu, disabilitas tuli dan tunawiacara diminta untuk menggunakan alat bantu saat menjalani proses pembuatan atau perpanjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya