
GenPI.co - Jumlah pesepeda semakin menjamur di era new normal ini. Para pesepeda pun bisa banyak ditemukan di jalan-jalan raya.
Jenis penggunanya pun beragam, mulai dari pengguna sepeda sebagai transportasi sehari-hari, sebagai sarana olahraga atau sebagai hobi.
Melihat hal tersebut, pengamat hukum sepeda dari HHP Law Firm, Riza Budi Utomo menjelaskan bahwa aturan tentang pesepeda sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009.
Ia mengatakan, aturan tersebut membahas mengenai hak khusus bagi para pesepeda.Di pasal 25 itu bisa dilihat bahwa uu itu memberikan hak khusus bagi para pesepeda.
BACA JUGA: Pesepeda Makin Ramai, Tapi Angka Kecelakaannya Juga Meningkat!
“Seperti pada pasal 106 disebutkan bahwa pengendara motor harus mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda,” kata Riza dalam forum diskusi online Santun Bersepeda yag diadakan Motion Radio, Kamis (16/7).
Meski demikian, Riza melihat bahwa undang-undang tersebut masih perlu diperbaiki dan dilengkapi. Sebab, pada masa UU tersebut dibuat sudah berbeda jauh dengan kondisi pesepeda pada saat ini.
“UU itu kan dibuat pada 2009 yang keadaannya berbeda sama sekarang. Sekarang kan pesepeda semakin banyak,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News