
Riza juga menjelaskan bahwa pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 hanya membahas tentang hak para pesepeda, tetapi belum ada aturan soal kewajian mereka.
Mungkin hal itulah yang menyebabkan masih banyak pesepeda yang ugal-ugalan dan tidak menaati aturan lalu lintas.
“Di peraturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah harus memberi kemudahan dan fasilitas untuk pesepeda. Tapi sayangnya belum ada peraturan yang menyebutkan soal kewajiban pesepeda,” jelas Riza.
BACA JUGA: Banjir Order, Mekanik Bengkel Sepeda Begadang di Rumah Menteri
Ia pun menyarankan pemerintah untuk segera melengkapi undang-undang tentang pesepeda. Menurutnya, hal tersebut sangat penting, agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
“Untuk pesepeda itu sendiri mungkin ada baiknya dibuat peraturan supaya bisa lebih santun dan teratur,” tutur Riza.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News