Pasien Covid-19 Bisa Minta Biaya Ganti ke Pemerintah, Ini Caranya

Pasien Covid-19 Bisa Minta Biaya Ganti ke Pemerintah, Ini Caranya - GenPI.co
Pasien Covid-19 Bisa Minta Biaya Ganti ke Pemerintah, Ini Caranya (Foto: Freepik)

GenPI.co - Pasien covid-19 kini bisa melakukan klaim biaya pelayanan. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 (Juknis Klaim PIE).

BACA JUGA: Tak Percaya, Sifat Nakal Wanita Ini Justru Disukai Pria

Juknis Klaim PIE bisa menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan covid-19 dalam melaksanakan penggantian biaya pelayanan pasien covid-19. 

Dalam aturan tersebut, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan akan melakukan penggantian biaya pelayanan pasien covid-19. 
Setelah itu Kemenkes melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 dan menyelesaikan klaim dispute rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

BACA JUGA: Bakal Cepat Tua, 4 Zodiak Ini Selalu Serius dan Kaku

Untuk kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya terdiri dari pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. 

Sedangkan pasien rawat inap terdiri dari dua kategori, yakni pasien suspek disertai atau tidak disertai dengan penyakit penyerta dan pasien terkonfirmasi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya