Pasien dengan kategori suspek, diwajibkan melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Sementara itu, untuk pasien yang telah terkonfirmasi positif diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR.
BACA JUGA: Tampang Kalem, Tapi 5 Zodiak Ini Jika Emosi Bikin Ngeri
Untuk kriteria pasien rawat inap, antara lain pasien suspek, probable, dan pasien konfirmasi positif baik bergejala maupun tanpa gejala.
Selain itu, berdasarkan pada gambaran klinis kondisi kesehatan pasien untuk kasus suspek dengan usia di atas 60 tahun atau kurang dari 60 tahun, baik dengan penyakit komorbid maupun tanpa penyakit bawaan.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News