
Tak semua PNS menerima tunjangan jabatan. Sebab, hanya untuk yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
BACA JUGA: Ternyata 5 Kebiasaan Wanita Ini Bikin Pasangan Makin Cinta
2. Tunjangan makan
PNS mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
3. Tunjangan suami/istri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News