
GenPI.co - Sebanyak 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara, karena ditemukan kasus positif covid-19. Sedangan 3 kantor ditutup akibat melanggar protokol kesehata.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif corona selama tiga hari demi keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.
BACA JUGA: Begini Perubahan Tren Pekerjaan Sebelum dan Selama Pandemi
Berdasarkan data Disnakertrans dan Energi, hingga 4 Agustus 2020, perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tujuh perkantoran.
Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam perkantoran ditutup, di Jakarta Utara lima perkantoran dan dua perkantoran ditutup di Jakarta Barat.
Dari 26 perkantoran yang ditutup karena COVID-19 itu, Andri mengatakan ada juga kantor instansi pemerintahan.
"Saya mencatat ada beberapa instansi pemerintah, walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan tetapi dia melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif corona. Begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," ujar Andri di Jakarta, Rabu (5/8).
Penutupan itu tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawan terjangkiti covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News