GenPI.co - Kabar germbira bagi wajib pajak di Kota Bandung. Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa menggunakan sampah.
Program membayar PBB dengan sampah merupakan inovasi hasil kolaborasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Kecamatan Mandalajati, program bank sampah, dan Bank Bjb.
BACA JUGA: Tempat Hiburan di Bandung Boleh Beroperasi, Pengawasan Diperketat
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, inovasi tersebut sebagai upaya membangun Bandung dengan kemandirian.
“Saya melihat inovasi dan kolaborasi ini bagian dari upaya menghadirkan pembangunan di Kota Bandung dengan kemandirian,” katanya di Bandung, Rabu (26/8/2020).
Apalagi, Oded meyakini program bank sampah sudah banyak dilaksanakan di masing-masing kewilayahan.
“Kalau bicara bank sampah sudah banyak di masing-masing kewilayahan. Bentuknya kolaborasi,” tutur Oded.
Atas hal tersebut, oded berikan keleluasaan untuk berinovasi setiap kewilayahan. Asalkan inovasi tersebut memiliki nilai ekonomi serta bermanfaat bagi warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News