Tempat Hiburan di Bandung Boleh Beroperasi, Pengawasan Diperketat

Tempat Hiburan di Bandung Boleh Beroperasi, Pengawasan Diperketat - GenPI.co
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau tempat hiburan. Foto: Humas Pemkot Bandung

GenPI.co - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali.

Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan. 

BACA JUGALayanan Rapid Test di Stasiun Bandung Diminati Calon Penumpang

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi.

Namun, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan. Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat.

Hanya saja yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan.

"Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” ucapnay di Bandung, Selasa, (25/8/2020).

Edward menegaskan pihaknya tidak begitu saja memberikan rekomendasi walaupun relaksasi tempat hiburan sudah tertera dalam peraturan wali kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya