Bima Arya Berlakukan Jam Malam di Bogor

Bima Arya Berlakukan Jam Malam di Bogor - GenPI.co
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Antara

GenPI.co - Wali Kota Bogor Bima Arya bakal menerapkan jam malam bagi warganya. Kebijakan itu dilakukan, lantaran Kota Hujan itu masih menyandang status Zona Merah Covid-19.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan ke depan.

BACA JUGA: Polsek Ciracas Diserang, Polri-TNI Siaga 1

"Kita Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah -red) mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown," kata Bima, di Bogor, Jumat (28/8/2020).

Dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut, pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat oleh komunitas," ujarnya. 

"Pemkot juga sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan, tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB)," sambungnya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya