Peraturan Terbaru, Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat

Peraturan Terbaru, Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat - GenPI.co
Daun ganja. Foto: Antara

GenPI.co - Peraturan baru Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaannya. Tanaman dengan nama latin cannabis sativa ini sebagai jenis narkotikan golongan satu. 

"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Sabtu (29/8).

BACA JUGA: Polsek Ciracas Diserang, Polri-TNI Siaga 1

Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu, kata dia, sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Peraturan terbaru bahwa ganja tercantum dalam daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya