“Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI,” tulis pernyataan Bakamla lagi.
Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News