Ingat, DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut PSBB

Ingat, DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut PSBB - GenPI.co
Doni Monardo (Foto: BNPB)

GenPI.co - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni dalam diskusi virtual di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Aparat Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

BACA JUGA: Pengusaha Sukses, Modal Rp 5 Ribu Raup Untung Jutaan

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni. (*) 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya