Orang Tua Siksa Anak saat BDR, KPAI Beri Peringatan Tegas

Orang Tua Siksa Anak saat BDR, KPAI Beri Peringatan Tegas - GenPI.co
Ilustrasi kekerasan pada anak (firstcryparenting)

GenPI.co - Kasus penyiksaan anak 8 tahun oleh orang tua kandung hingga meninggal dunia menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang terjadi 26 Agustus 2020 di Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Penyebab Anak Sering Muntah dan Mual, Begini Kata Dokter

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan sang anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, di antaranya menggunakan gagang sapu. Terkait hal ini KPAI menyampaikan beberapa hal untuk para orang tua.

“Pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah,” ujar Retno dalam keterangan resminya, Selasa (15/9).

Menurutnya Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. 

Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran. 

Kedua, KPAI sangat prihatin atas perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya